AJI Minta Kepolisian Mengusut Kasus Pengusiran Wartawan Padang
By Admin
nusakini.com - Padang - Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Padang Yuafriza di Padang, Rabu (20/4/2016) mengecam tindakan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2 B Painan yang mengusir wartawan saat melakukan peliputan.
AJI Padang mendorong pihak kepolisian menindaklanjuti laporan Roby kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesisir Selatan, karena dalam menjalankan profesi wartawan mendapat perlindungan hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 8.
Sebelumnya jurnalis Padang TV Roby Oktora meliput ke Rutan Kelas 2 B Painan pada 19 April 2016. Karena Kepala Rutan tidak ada di kantor, Roby diarahkan untuk bertemu Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 2 B Painan Idris di ruang kerjanya. Saat bertemu Kepala Pengamanan, Roby ingin mengkonfirmasi terkait adanya narapidana yang kabur. Hal tersebut akhirnya membuat KPR Idris marah dan memakai. Puncaknya ketika Roby mengeluarkan kamera, KPR Idris akhirnya memerintahkan penjaga rutan untuk mengusir Roby keluar.
Menanggapi hal itu Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, Anssarudin mengatakan pihaknya akan menarik kepala pengamanan rutan ke Padang dan menunggu pemeriksaan yang dilakukan kepala rutan.(if/mk)